No. 054/MNCB/CS/VIII/2023 Jakarta, 1 September 2023
Kepada Pemimpin Redaksi Detik.com
di tempat
Perihal: Hak Jawab atas Pemberitaan
Terkait dengan pemberitaan mengenai PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan Detik.com yang berjudul: "Perusahaan Hary Tanoe Kalah Gugatan PT PBB, Harus Bayar Rp 233 Miliar!" di https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-6907632/perusahaan-hary-tanoe-kalah-gugatan-pt-pbb-harus-bayar-rp-233-miliar yang diunggah Jumat, 1 September 2023 pukul 13.35 WIB:
1. MNC Bank menyatakan keberatan dengan pemberitaan yang tidak benar dari Detik.com dan justru sangat bertentangan, di mana berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang sah, di mana MNC Bank telah diputuskan menang terhadap PT Bumi Bangun Bersatu. Namun diberitakan oleh Detik.com, MNC Bank kalah. Kami menilai bahwa Detik.com tendesius, lalai dalam melakukan pemberitaan yang benar dan tidak menjunjung tinggi azas keberimbangan (Cover Both Side) tersebut. Pemberitaan itu juga tidak membuat konfirmasi atau keterangan apapun dari kami, MNC Bank. Cover Both Side sebagai prinsip penting dalam jurnalistik diperlukan dan wajib dipenuhi untuk memenuhi akurasi dan keberimbangan media. Terutama bagi media-media yang belum mampu membaca putusan dengan benar seperti yang dilakukan oleh detik.com.
2. Penjelasan dari MNC Bank:
a. Informasi yang disampaikan pada pemberitaan detik.com yang diunggah Jumat, 1 September 2023 pukul 13.35 WIB, dengan judul: "Perusahaan Hary Tanoe Kalah Gugatan PT PBB, Harus Bayar Rp 233 Miliar!" merupakan tuntutan awal gugatan perdata yang dimohonkan oleh PT Bangun Bumi Bersatu kepada Pengadilan Negeri Jakart Selatan pada tanggal 21 Oktober 2021.
b. Dalam putusan tingkat banding terkini pada tanggal 29 Agustus 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum PT Bangun Bumi Bersatu sebagai Tergugat Rekonpensi, sesuai dengan amar putusan tingkat banding pada nomor perkara 726/PDT/2023/PT DKI:
"Menghukum Tergugat Rekonpensi (PT Bangun Bumi Bersatu) membayar ganti rugi materiil secara sekaligus dan seketika atas wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 26 Agustus 2015 dibuat di hadapan Ati Mulyati, SH, Mkn Notaris di Jakarta yang seluruhnya berjumlah Rp 66.189.933.553,- (enam puluh enam milyar seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi (MNC Bank)".
3. Terhadap pemberitaan Detik.com yang tidak benar tersebut, maka kami meminta agar Pemimpin Redaksi Detik.com memuat hak jawab ini secara lengkap tanpa ada editing apapun agar masyarakat memperoleh informasi secara benar, utuh, jelas dan berimbang, dalam:
a. Pemberitaan Detik.com dan merujuk atau dikaitkan langsung dengan link artikel tersebut; dan
b. Pemberitaan terpisah dengan link tersendiri yang memuat keberatan MNC Bank.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank MNC Internasional Tbk
Heru Sulistiadhi
Corporate Secretary
Catatan: detikcom telah mengubah judul dan mengoreksi isi berita sebelumnya menjadi: https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-6907632/babak-baru-perusahaan-hary-tanoe-vs-pt-bbb-ini-hasilnya. Redaksi detik.com juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan informasi sebelumnya.
(kil/kil)