Dewasa ini, menjadi nasabah dari salah satu perbankan merupakan hak yang perlu dilakukan. Apalagi, hampir semua aktivitas transaksi melibatkan peran perbankan, mulai dari berbelanja hingga membayar tagihan kredit.
Meski begitu, para nasabah perbankan juga perlu memahami hak dan kewajiban agar dapat memperoleh layanan secara optimal dan terhindar dari pelbagai risiko yang muncul. Berikut detikcom merangkum hak dan kewajiban yang perlu dipahami seorang nasabah perbankan.
Hak sebagai nasabah perbankan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Nasabah memiliki hak untuk mengetahui produk atau layanan perbankan yang ditawarkan perbankan secara komprehensif. Dalam hal ini, seorang nasabah berhak atas keterbukaan informasi seperti fitur, manfaat, risiko, dan biaya dari suatu produk/layanan keuangan.
2. Nasabah berhak mendapatkan bunga atau bagi hasil atas produk simpanan, baik berbentuk tabungan maupun deposito, sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini, ketentuan bunga dan sistem bagi hasil setiap perbankan memiliki skema yang berbeda sesuai perjanjian yang disepakati.
3. Nasabah berhak mendapat laporan atas transaksi yang dilakukan melalui perbankan. Hal ini mencakup segala transaksi perbankan yang tercatat pada mutasi rekening dan memiliki bukti transaksi yang sah. Biasanya, laporan ini berbentuk rekening koran bulanan atau e-statement digital yang membuktikan kegiatan transaksi resmi.
4. Selain menerima informasi layanan dan kegiatan transaksi, nasabah juga berhak menuntut perbankan jika terjadi pembocoran data pribadi. Sebagai diketahui, data pribadi seorang nasabah biasanya diminta saat melakukan registrasi untuk proses verifikasi. Data pribadi ini mencakup KTP, nama ibu kandung, alamat rumah, hingga penghasilan. Dalam hal ini, perbankan juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah.
Kewajiban seorang nasabah perbankan
1. Melengkapi data dan persyaratan yang ditentukan oleh bank.
2. Membayar cicilan pinjaman tepat waktu dan tepat jumlah.
3. Menjaga kerahasiaan data pribadi dan aktivitas perbankan. Dalam konteks ini, nasabah wajib untuk tidak membagikan Personal Identification Number (PIN), kode One Time Password (OTP) ke pihak lain dan tidak meminjamkan nomor tabungan ke pihak lain.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.