Respons Kemnaker Terkait Kabar Smartfren PHK Karyawan

Respons Kemnaker Terkait Kabar Smartfren PHK Karyawan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2023 14:15 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri
Foto: Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri/Shafira Cendra Arini-detikcom
Jakarta -

PT Smartfren Telecom Tbk dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Manajemen Smartfren pun telah mengakui bahwa ada kebijakan PHK tersebut.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan belum menerima surat laporan dari Smartfren terkait PHK tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

"Belum, belum ada suratnya (laporan PHK dari Smartfren)," kata Indah kepada detikcom di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indah juga menanggapi soal kabar PHK karyawan Smartfren diduga dilakukan sepihak. Menurutnya tindakan itu dilarang dilakukan perusahaan.

"Sepihak tidak boleh, sesuai aturan PHK harus diinformasikan ke pekerja. Jadi sebelum ada putusan harus ada semacam sosialisasi kepada pekerja, kenapa mau di-PHK dan semacamnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, jika PHK sepihak memang dilakukan oleh suatu perusahaan, pihaknya menunggu laporan dari pekerja yang terdampak. Namun, saat ini Kemnaker belum menerima aduan tersebut juga.

"Kalau pekerjanya mengadu, kami akan mediasi," pungkas dia.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa PT Smartfren Telecom Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya. Terkait kabar tersebut, Smartfren buka suara.

Terkait kebijakan PHK, manajemen mengatakan telah melakukan dialog dengan para pekerja yang terdampak. Saat ini proses PHK tersebut disebut telah sesuai aturan yang berlaku. Namun, pihak Smartfren belum mengonfirmasi jumlah karyawan yang terdampak PHK.

"Kami sudah melakukan dialog dengan pekerja yang terdampak dengan selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Proses yang berjalan pun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ada ketidaksesuaian pendapat, maka perusahaan akan melakukan mediasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku," jelas Director Investor Relations & Media Smartfren, Gisela Yenny Lesmana, dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (27/9/2023).

Kabar Smartfren PHK Karyawan

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan Smartfren, mengungkap ada sebanyak 100 karyawan Smartfren terdampak PHK pada Agustus 2023.

Menurut Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, berdasarkan laporan yang diterima PHK tersebut telah dilakukan sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan.

Untuk itu, pihaknya meminta perhatian Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang terjadi di PT Smartfren Telecom Tbk terhadap Pengurus, Anggota Serikat Karyawan Smartfren serta Karyawan PT Smartfren Telecom Tbk.

Simak Video 'Angka Pengangguran RI Turun Tapi Gelombang PHK Diprediksi Masih Berlanjut':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/ara)

Hide Ads