Program remunerasi ini sejalan dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan penerapan program remunerasi berbasis saham ini dirancang untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan menyelaraskan kepentingan manajemen dengan para pemegang saham.
"Hal ini merupakan langkah strategis BNI dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan komitmen manajemen untuk menciptakan nilai dan kinerja jangka panjang yang berkelanjutan," kata Okki dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).
Program remunerasi ini dilakukan dengan pemberian saham BNI kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Non Independen pada 13 Mei 2024 dengan harga Rp 4.826,33 per lembar saham.
Total saham yang diberikan mencapai 12,78 juta lembar saham, setara dengan Rp 61,68 miliar. Saham tersebut dimiliki secara langsung oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Non Independen BNI.
Okki menyebut program remunerasi berbasis saham ini merupakan salah satu komitmen BNI dalam menjunjung tinggi risk culture yang baik.
"Dengan memiliki saham Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Non Independen akan lebih fokus pada keberhasilan jangka panjang Perseroan," tutupnya. (aid/rrd)