Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) turun ke level Rp 50 untuk pertama kali pada perdagangan Rabu (19/6). Pada Kamis kemarin (20/6), saham GOTO masih bergerak di level Rp 50/saham dengan nilai transaksi harian Rp 185 miliar dan volume perdagangan 3,69 miliar saham.
Pelaku pasar pun mendapatkan rumor bahwa saham GOTO bakal terkena penerapan metode full periodic call auction (FCA) atau lelang berkala penuh karena akan masuk saham Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Saat ini, pasar modal Indonesia tengah diramaikan dengan rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) Tahap II atau Full Periodic Call Auction (FCA), karena banjir protes dan keluhan dari sejumlah kalangan investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan banyaknya protes ini, BEI pun akan merevisi aturan dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (PPK). BEI pun meminta tanggapan kepada seluruh anggota bursa hingga sejumlah pemangku kepentingan pasar modal Tanah Air terkait revisi ini.
Revisi tersebut sebagai tindak lanjut atas implementasi PPK FCA Tahap II yang dilakukan sejak 25 Maret 2024 dan hasil post implementation review.
Saat ini ada 11 kriteria saham yang akan masuk dalam PPK FCA dalam aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.
Dari 11 kriteria itu, BEI akan melakukan penyesuaian aturan pada kriteria nomor 1, 6,7, dan 10.
Baca juga: Saham GOTO Tiarap, Kini Cuma 50 Perak! |
11 Ketentuan Lama Saham yang Masuk Pemantauan Khusus
Adapun 11 ketentuan lama saham yang masuk pemantauan khusus, di antaranya:
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah OJK.
Pada kriteria nomor 1, syarat suatu saham masuk PPK karena harga saham rata-rata kurang dari Rp 51 dalam 6 bulan terakhir.
Ketentuan ini akan direvisi dengan memasukkan dua syarat yang mesti terpenuhi dua-duanya. Pertama, harga saham satu emiten dalam 3 bulan terakhir rata-rata kurang dari Rp 51 dan kedua, likuiditasnya rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000.
Saham di kategori ini bisa keluar dari PPK jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk atau berhasil membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp 50, kecuali saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.
Menurut analis saham, dengan dua kriteria yang mesti terpenuhi itu sulit bagi saham GOTO masuk FCA. Mengacu data BEI, dalam 3 bulan terakhir, 19 Maret-19 Juni, saham GOTO bergerak rata-rata harga penutupan di level Rp 63/saham.
Statistik BEI juga menunjukkan selama sebulan, saham GOTO ditransaksikan Rp 3,97 triliun atau setara 1,54% dari total transaksi BEI. Jumlah itu jika dikali 20 hari bursa, rata-rata Rp 199 miliar/hari, jauh di atas syarat yakni minimal Rp 5 juta.
"Bila dilihat lebih dalam, sangat sulit saham GOTO terkena FCA. Bahkan tidak memenuhi revisi aturan FCA yang sudah menjadi wacana dalam beberapa hari terakhir, termasuk soal likuiditas," kata Analis Kiwoom Sekuritas Abdul Azis, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).
Dari sisi volume, saham GOTO juga diperdagangkan sebanyak 60,27 miliar saham atau setara 17,90% dari total saham di BEI. Jumlah itu jika dikali 20 hari bursa, rata-rata 3 miliar saham/hari.
Berikutnya untuk Kriteria Nomor 6, suatu saham termasuk dalam kriteria ini adalah karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan IV. Free float adalah istilah untuk saham yang beredar di publik.
Penyesuaian yang baru untuk Kriteria Nomor 6 adalah ditambah ketentuannya, yakni tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 saham untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Saat ini, jumlah pemegang saham GOTO per Mei 2024 sebanyak 354.557 pihak, artinya sudah di atas syarat yang ditentukan, dengan jumlah saham beredar 1,20 triliun saham.
Untuk bisa keluar dari pemantauan khusus Kriteria Nomor 6 ini, syaratnya sudah tidak memenuhi ketentuan masuk, atau masuk ke dalam daftar efek liquidity provider saham dan memiliki liquidity provider saham alias likuid.
Sementara itu, Kriteria Nomor 7, penyebab masuk adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Di aturan baru, periodenya dipangkas menjadi 3 bulan terakhir.
Untuk keluar dari kriteria ini, emiten tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan ini, membagikan dividen tunai, dan masuk daftar saham likuid. Terakhir, alasan suatu saham memenuhi Kriteria Nomor 10 adalah ada suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Tidak ada perubahan untuk ketentuan masuk. Tapi syarat dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat Kriteria Nomor 10 diubah dari sebelumnya karena telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 hari kalender menjadi hanya selama 7 hari bursa.
Menurut Abdul Aziz, sahamGOTO memang belum pernahdisuspensi tetapi investor juga harus melihat lebih lanjut sentimen yang ada yang bisa menjadi indikasi positif ataupun negatif bagi pergerakan sahamGOTO.
Simak Video "Mitra Juara GoTo 2023, Kebanggaan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]