Komisaris Independen Waskita Karya Mundur Usai Ditarik BSI

Komisaris Independen Waskita Karya Mundur Usai Ditarik BSI

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 23 Mei 2025 14:42 WIB
Waskita Karya
Foto: Dok. Waskita Karya
Jakarta -

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan pengunduran diri salah satu Dewan Komisaris perseroan, yakni Addin Jauharudin. Perseroan sendiri telah menerima pengunduran Addin Jauharudin pada tanggal 20 Mei 2025 lalu.

Pengunduran diri dilakukan karena rangkap jabatan, di mana Addin Jauharudin juga ditunjuk sebagai komisaris di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Sehingga, Addin Jauharudin menjabat sebagai komisaris di WSKT dan BSI.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), WSKT menyampaikan bahwa Addin Jauharudin telah menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sejalan dengan Permen BUMN Pasal 73 ayat (1) yang mengatur tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.

Kemudian pada ayat (3) disebutkan, masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang rangkap jabatan rangkap berakhir karena hukum.

ADVERTISEMENT

"Sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas, dengan demikian jabatan Sdr. Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025," tulis Manajemen WSKT dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (23/5/2025).

Lihat juga video: Laba Tumbuh 33%, BSI Berhasil Cetak Kinerja Impresif

(rrd/rrd)

Hide Ads