Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat akan membentuk tim kerja untuk membenahi persoalan yang ada di pasar modal. Tim kerja ini akan diisi oleh penyelenggara pasar modal atau Self-Regulatory Organization (SRO) dan sejumlah asosiasi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menjelaskan pembentukan tim kerja ini diharapkan mampu meningkatkan aspek penerapan good corporate governance (GCG) emiten dan kepercayaan investor pasar modal.
"Jadi kan banyak isu yang diangkat. Tentu tidak bisa diselesaikan dan dibahas semua selesai dalam satu kali pertemuan seperti ini. Jadi untuk itu kami melihat bahwa perlu dibuat semacam satu tim kerja lah untuk melihat beberapa isu hal-hal concern perhatian yang sudah diangkat tadi untuk bisa ditindaklanjuti," ungkap Mahendra kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, tim kerja ini juga bekerja ini juga langkah untuk pendalaman pasar. Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih baik.
Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang dilahirkan pemerintah diharapkan dapat mendorong sektor rill dan memperkuat iklim investasi. Mahendra juga menyebut, banyak pembahasan strategis yang dibahas bersama OJK, Kemenkeu, dan BEI.
"Jadi banyak hal-hal yang sifatnya lebih strategic, lebih ekonomi makro, tapi yang khusus untuk teknis dan berkait pasar modal itu tadi tim kerja," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung otoritas BEI yang meminta insentif. Pasalnya, masih banyak ditemui saham-saham gorengan di pasar modal.
Purbaya mengaku tidak akan memberikan insentif sebelum otoritas BEI membenahi pasar modal dari saham gorengan. Menurutnya, praktik saham gorengan ini merugikan investor-investor kecil.
"Dia minta insentif, saya bilang belum saya kasih sebelum dia rapikan kondisi pasar modal kita di mana banyak yang goreng-goreng tapi santai aja masih lenggang kangkung karena investor kecil jadi dirugikan," ungkap Purbaya.
Simak juga Video: OJK Sebut Rp 50,72 T Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI per April 2025
(fdl/fdl)