×
Ad

GOTO Digugat Mantan Karyawan Rp 43,2 M, Ini Penyebabnya

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 02 Des 2025 12:12 WIB
Logo GoTo/Foto: Shutterstock
Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) membenarkan perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang digugat mantan karyawan, Bruce McRae Haldane, senilai Rp 43,2 miliar. GOTO menyebut, perkara tersebut merupakan perselisihan hubungan industrial.

Direktur GOTO, R.A Koesoemohadiani, menjelaskan perselisihan tersebut tidak berdampak pada kondisi keuangan, kelangsungan usaha, maupun kegiatan operasional. GOTO sendiri menyebut akan mengikuti proses persidangan tersebut.

"Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa benar saat ini Perseroan sedang menangani perkara tersebut dan perkara yang dimaksud merupakan perselisihan hubungan industrial antara Perseroan dengan salah satu mantan karyawan," ungkap Koesoemohadiani dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/12/2025).

Perselisihan ini terjadi akibat perbedaan interpretasi atas ketentuan tertentu yang berlaku pada saat yang bersangkutan mengakhiri hubungan kerja. Koesoemohadiani menegaskan, perselisihan ini bersifat individual.

"Tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi Perseroan secara keseluruhan," jelasnya.

Koesoemohadiani menambahkan, GOTO tengah menyiapkan diri untuk dapat menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Selain itu, perseroan juga akan menunjuk konsultan hukum yang memiliki pengalaman di bidang perselisihan ketenagakerjaan.

"Perseroan meyakini bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.




(ahi/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork