OJK-BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal RI

OJK-BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal RI

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 01 Feb 2026 23:00 WIB
OJK-BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal RI
Foto: detikcom/Ilyas Fadilah
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh stakeholder lainnya menyiapkan 8 rencana aksi reformasi pasar modal dalam negeri. Langkah ini merupakan respons dari rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) imbas laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) beberapa waktu lalu.

"Kita menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan juga tentu saja memenuhi ekspektasi dari global index provider. Kami di sini menyiapkan 8 rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia," kata Pjs. Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Pertama, OJK dan BEI mendorong peningkatan likuiditas melalui kebijakan baru free float. Di mana batas minimum kepemilikan publik emiten dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%, mengikuti praktik global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tentu saja kita ada stages-nya dan kemudian untuk perusahaan yang IPO baru bisa kita tetapkan langsung 15% karena kalau sudah lama butuh waktu, tapi kalau yang baru kita akan tetapkan 15%. Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free flow di Indonesia selaras dengan standar global," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, OJK mendorong aspek transparansi lewat kewajiban keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Langkah ini ditujukan untuk memperjelas pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kepercayaan investor.

Ketiga, penguatan data kepemilikan saham. Dalam hal ini OJK bersama BEI akan melakukan pendetailan tipe investor serta penguatan kewajiban keterbukaan informasi dengan mengacu pada best practices global.

Keempat, OJK juga melakukan penguatan tata kelola dilakukan melalui persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diarahkan untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dan memperkuat struktur governance pasar modal.

"Rencana aksi yang kelima penegakan peraturan dan sanksi atau enforcement. Ini juga terus kita sampaikan dengan tegas bahwa kita akan melakukan penguatan enforcement atas berbagai pelanggaran hukum di pasar modal secara tegas dan berkelanjutan," ujarnya.

Keenam, penguatan tata kelola emiten. Langkah ini dilakukan dengan penetapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi/Komisaris/Komite Audit. Kemudian kewajiban bagi penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik untuk memiliki sertifikasi CA (Certified Accountant).

Ketujuh, pendalaman pasar modal secara terintegrasi dengan mengakselerasi inisiatif-inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply, maupun infrastruktur.

"kemudian yang terakhir adalah kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder. Ini tidak bisa melakukan apapun sendiri, tentu saja kita harus lakukan sinergi dan kolaborasi termasuk terutama dengan pemerintah, dengan SRO( self-regulatory organization), pelaku industri dan pihak-pihak terkait," tegasnya.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads