PT Sanurhasta Mitra Tbk membantah terlibat dalam kasus dugaan manipulasi harga atau goreng saham yang saat ini diproses oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, harga saham emiten berkode saham MINA diduga dimanipulasi oleh salah satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Tiga tersangka tersebut adalah Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT MPAM.
"Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," ungkap Manajemen MINA dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK dan BEI Buka Suara soal Gaduh Saham PIPA |
Sejak Februari 2025, pengendali utama MINA beralih ke PT Tirta Orisa Yasa melalui akuisisi saham di atas 50% atau Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah disampaikan dan disetujui pihak regulator pasar modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejak perubahan pengendali utama tersebut, manajemen MINA mengklaim tidak pernah masuk dalam pusaran tindak pidana pasar modal. Dia juga menekankan tidak pernah memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM," jelasnya.
Manajemen menambahkan, perseroan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). MINA juga memastikan seluruh informasi disampaikan transparan dan tepat waktu dalam laman Keterbukaan Informasi BEI.
(ahi/hal)










































