Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengevaluasi ketentuan Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Evaluasi ini dilakukan menyusul anggapan yang menyebut Papan Pemantauan Khusus FCA membatasi gerak investor di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan evaluasi Papan Pemantauan Khusus ini menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang akan dilakukan pihaknya. Meski begitu, ia menilai sistem FCA ini menjadi salah satu sarana bagi perusahaan tercatat membangkitkan kembali sahamnya dari aktivitas perdagangan yang dianggap tidak normal.
"Peruntukan awalnya kan sebenarnya tujuannya sangat baik. Kita ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk katakanlah membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria. Termasuk saham yang sebenarnya tidak aktif. Yang selama ini kesulitan kalau masuk dalam papan yang reguler," ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, BEI juga akan melakukan evaluasi sesuai dengan masukan terkait Papan Pemantauan Khusus. Hasan mengatakan, otoritas pasar modal juga telah melakukan sejumlah penyempurnaan terkait sistem Papan Pemantauan Khusus ini.
"Tapi kalau dirasakan masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami sangat terbuka dan akan memantau dan memonitor termasuk masukan yang sangat baik kemarin yang kami terima dari parlemen," jelasnya.
Hasan menjelaskan, mekanisme perdagangan di papan FCA berbeda dengan papan reguler. Di papan ini, transaksi dilakukan dengan sistem periodic call auction, bukan secara berkelanjutan atau continuous trading.
Ia menjelaskan, sistem periodic call auction memungkinkan penawaran jual dan beli dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses pencocokan transaksi secara berkala.
Mekanisme ini dinilai membantu membentuk harga yang lebih wajar pada saham yang likuiditasnya terbatas. Sementara perdagangan saham yang dilakukan secara continuous seperti di papan reguler, permintaan dan penawaran yang cukup belum tentu terbentuk.
"Jadi kalau dilakukan continuous tentu tidak tercipta tuh kekuatan beli dan jual yang cukup. Karena ada penundaan untuk proses melakukan penjumpaan atau matching-nya secara periodik. Tidak seperti di papan reguler yang continous option. Tapi kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid atau best offer, nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai Papan Pemantauan Khusus perlu dilakukan karena dianggap kaku dan membatasi gerak investor. Menurutnya, BEI perlu terus menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar.
"Saya tadi menyampaikan bahwa kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena health. Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus," ujar Misbakhun kepada wartawan di Gedung BEI, Selasa (10/3/2026).
(ahi/ara)










































