NH Korindo Sekuritas Buka Suara Usai Disanksi OJK

NH Korindo Sekuritas Buka Suara Usai Disanksi OJK

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 16 Mar 2026 14:14 WIB
NH Korindo Sekuritas Buka Suara Usai Disanksi OJK
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Nonghyup (NH) Korindo Sekuritas Indonesia buka suara usai dijatuhi sanksi administrasi berupa denda Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi ini dijatuhkan atas kasus pelanggaran di pasar modal terkait penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Terkait hal tersebut, NH Korindo memastikan izin sebagai pedagang efek tetap berlaku secara penuh. Perusahaan juga memastikan seluruh aset, dana, dan portofolio investasi nasabah tetap aman dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Izin Perseroan sebagai perantara pedagang efek tetap berlaku secara penuh, dan kegiatan operasional Perseroan, termasuk layanan transaksi efek bagi nasabah, tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia," tulis surat pemberitahuan NH Korindo Sekuritas Indonesia, Senin (16/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manajemen menekankan, proses pengawasan dan penindakan pelanggaran di pasar modal yang dilakukan OJK merupakan kasus yang terjadi pada periode sebelumnya. Saat ini, NH Korindo juga telah melakukan berbagai langkah perbaikan dan penguatan, khususnya dalam aspek kepatuhan, pengawasan internal, dan tata kelola perusahaan.

ADVERTISEMENT

NH Korindo juga mengaku akan kooperatif dalam setiap proses pengawasan yang dilakukan OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, NH Korindo juga terus meningkatkan dan menyempurnakan prosedur internal sebagai bagian perbaikan berkelanjutan.

"Perseroan senantiasa melakukan evaluasi dan penguatan terhadap aspek kepatuhan dan tata kelola perusahaan sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga standar profesionalisme serta kepercayaan para nasabah," pungkasnya.

Sebagai informasi, NH Korindo diketahui sebagai penjamin emisi efek dalam proses IPO Bliss Properti Indonesia. Sekuritas ini dikenakan sanksi denda Rp 525 juta dan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha selaku penjamin emisi efek selama satu tahun.

Dalam kasus tersebut, NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto. NH Korindo juga mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro melalui pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.

Sekuritas tersebut juga tidak melakukan prosedur customer due diligence atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing. Terakhir, OJK menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun terhadap Amir Suhendro Samirin selaku Direktur NH Korindo periode 2019 karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA dan menyebabkan NH Korindo melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal.

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads