×
Ad

Bank Mandiri Tebar Dividen Rp 44,47 Triliun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2026 21:45 WIB
Ilustrasi.Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Bank Mandiri akan melakukan pembagian dividen senilai Rp 44,47 triliun atau setara 79% dari laba bersih Tahun Buku 2025. Ini menjadi pembagian dividen tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Selain dividen RUPST juga menyepakati persetujuan pembelian kembali saham (buyback), hingga perubahan susunan pengurus perusahaan.

Adapun dividen yang dibagikan bersumber dari laba bersih konsolidasi 2025 sebesar Rp 56,3 triliun. Mandiri juga mencatatkan penyaluran kredit tumbuh 13,4% year on year (YoY) menjadi Rp 1.895 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 23,9% YoY ke Rp 2.106 triliun pada waktu yang sama.

"Hal ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam menghadirkan nilai optimal bagi negara dan seluruh pemegang saham, tanpa mengurangi kapasitas Bank Mandiri untuk terus tumbuh sebagai institusi keuangan nasional berdaya saing global," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam keterangan resminya.

Dari total dividen tersebut, sebesar Rp 9,3 triliun telah dibayarkan lebih awal sebagai dividen interim pada 14 Januari 2026, sedangkan sisanya akan didistribusikan kepada pemegang saham pascapenyelenggaraan RUPST.

Adapun dividen total per saham (total dividend per share/DPS) atas kinerja tahun buku 2025 bank berkode emiten BMRI ini sebesar Rp 476,95, tumbuh dibandingkan DPS tahun buku 2024 senilai Rp 466,18 per lembar saham.

"Keputusan pemegang saham hari ini mencerminkan kepercayaan atas fundamental yang kami jaga dan arah pertumbuhan yang kami bangun. Dividen ini sekaligus menjadi wujud tekad kami untuk Melayani Sepenuh Hati, sebagai mitra negara dan bagian dari ekosistem Danantara yang memperkuat kontribusi BUMN bagi masyarakat," lanjut Riduan.

Buyback Saham

RUPST juga merestui rencana pembelian kembali saham perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp 1,17 triliun yang akan dilakukan hingga 12 bulan setelah persetujuan RUPST, yaitu 29 April 2027.

Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri dan dialihkan melalui Program Kepemilikan Saham bagi karyawan, Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Non-Independen, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini ditempuh untuk menjaga kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang perseroan yang ditopang fundamental solid.

Perubahan Susunan Komisaris

Pemegang saham menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan. RUPST memberhentikan dengan hormat Muhammad Yusuf Ateh dari jabatan Komisaris Bank Mandiri, sekaligus memberhentikan dan mengangkat kembali Timothy Utama sebagai Direktur Operations Bank Mandiri.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Pada mata acara lain, pemegang saham menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan. RUPST memberhentikan dengan hormat Muhammad Yusuf Ateh dari jabatan Komisaris Bank Mandiri, sekaligus memberhentikan dan mengangkat kembali Timothy Utama sebagai Direktur Operations Bank Mandiri.

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris perseroan menjadi:

- Komisaris Utama/Independen: Zulkifli Zaini
- Wakil Komisaris Utama: Rudy Salahuddin Ramto*
- Komisaris: Luky Alfirman
- Komisaris: Yuliot
- Komisaris Independen: Mia Amiati
- Komisaris Independen: Bintoro K. Pardewo

Adapun susunan Direksi perseroan menjadi sebagai berikut:

- Direktur Utama: Riduan
- Wakil Direktur Utama: Henry Panjaitan
- Direktur Operations: Timothy Utama
- Direktur Human Capital & Compliance: Eka Fitria
- Direktur Risk Management: Danis Subyantoro
- Direktur Commercial Banking: Totok Priyambodo
- Direktur Corporate Banking: Mochamad Rizaldi
- Direktur Consumer Banking: Saptari
- Direktur Treasury & International Banking: Ari Rizaldi
- Direktur Finance & Strategy: Novita Widya Anggraini
- Direktur Network & Retail Funding: Jan Winston Tambunan
- Direktur Information & Technology: Sunarto

*)Efektif berlaku setelah lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.




(hal/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork