Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal ancaman turun kasta pasar modal RI ke Frontier Market dari Emerging Market dalam S&P Dow Jones Index (DJI). Saat ini, penyedia indeks global itu memasukkan pasar modal RI dalam watchlist tahun 2027 yang memuat opsi penurunan kasta tersebut.
Berdasarkan laporan S&P Dow Jones Indices Country Classification-2026/2027 Watchlist, terdapat dua opsi reklasifikasi pasar modal RI yakni Special Measures atau Frontier. BEI sendiri mengaku akan terus mencermati pengumuman terkait reklasifikasi S&P DJI tersebut.
"BEI telah mencermati pengumuman S&P Dow Jones Indices mengenai penempatan Pasar Modal Indonesia dalam watchlist untuk evaluasi tahun 2027, yang membuka kemungkinan reklasifikasi status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffrey mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan S&P DJI untuk mendalami isu yang disoroti lembaga tersebut. Self Regulatory Organization (SRO) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berupaya untuk menjawab isu tersebut.
"BEI akan menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P Dow Jones Indices terkait untuk mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut. Bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan, BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjawab concern yang ada," terangnya.
Jeffrey menambahkan, BEI berkomitmen melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi di pasar modal. Upaya ini dilakukan untuk menjaga aktivitas pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien.
Sebagaimana diketahui, S&P DJI mempertahankan pasar modal RI pada status Emerging Market berdasarkan pengumumannya hari ini, Rabu (8/7/2026). Namun dalam pengumuman tersebut, penyedia indeks global itu membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal RI.
Baca juga: IHSG Dibuka Merah di Level 5.900 |
Reklasifikasi ini dilakukan menyusul kekhawatiran investor terkait transparansi kepemilikan saham RI. Kekhawatiran ini juga sejalan dengan isu yang turut disoroti oleh MSCI beberapa waktu lalu.
Jika tidak ada perbaikan, S&P DJI membuka opsi untuk menerapkan perlakuan khusus terhadap pasar modal RI. Kemudian jika perbaikan tidak kunjung terlihat sejak perlakuan khusus ditetapkan, S&P DJI akan melakukan reklasifikasi pasar modal RI.
"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI, Rabu (8/7/2026).
Tonton juga video "Purbaya soal Pendalaman Pasar Modal RI Belum Optimal"
(ahi/ara)










































