Danantara Disebut Mau Beli Saham Bursa

Danantara Disebut Mau Beli Saham Bursa

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2026 17:27 WIB
Wisma Danantara Indonesia
Wisma Danantara/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) disebut telah mengajukan porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait demutualisasi BEI.

Aturan tersebut memuat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara. Saat ini, aturan demutualisasi masih disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum mengajukan pembahasan sebagai pemegang saham BEI. Namun ia menyebut, BPI Danantara telah mengajukan minat untuk membeli saham BEI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum mengajukan pembahasan untuk beli saham, tapi kalau saya nggak salah Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa," ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani menyatakan minat menjadi salah satu pemegang saham BEI. Menurutnya, demutualisasi bursa ini merupakan langkah agar tata kelola bursa Indonesia lebih transparan.

Rosan menjelaskan keterlibatan Sovereign Wealth Fund (SWF) dalam bursa efek merupakan hal lumrah yang dilakukan oleh pengelola dana abadi di berbagai negara. Di sisi lain dengan mengambil porsi saham ini, Rosan menyebut dapat meningkatkan kepercayaan (trust) bagi pelaku pasar modal.

"Tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini, karena ini juga memang salah satu yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan bagaimana agar bursa kita ini lebih baik, baik dari segi tata kelola, baik dari segi transparansi, akuntabilitas," ujar Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Sebagai informasi, ketentuan demutualisasi akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK). Ketentuan tersebut ditargetkan rampung bulan September mendatang. Kebijakan ini juga mencontoh sejumlah bursa dunia yang telah melakukan demutualisasi, seperti Hong Kong Stock Exchange (HKEx).

"Yang kita anggap sukses misalnya dari Hong Kong, kita sudah bicara. Kemarin kita ketemu dengan manajemen, CEO, dan tim manajemen Hongkong Stock Exchange, salah satu topiknya kita ingin menjadikan experience mereka sebagai benchmark," Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6).

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads