×
Ad

Bursa Mau Hapus Batas Harga Saham Gocap!

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 20 Agu 2026 15:14 WIB
Foto: dok. BEI
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham. Saat ini, harga saham paling rendah yang bisa diperdagangkan di BEI adalah Rp 50 per saham atau dikenal sebagai saham gocap.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memberi akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar atau price discovery. Karenanya, BEI akan menghapus batas minimum harga tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Jeffrey menjelaskan, BEI telah melakukan diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) terkait rencana tersebut. Selain itu, BEI juga menggelar sejumlah diskusi dengan investor global untuk mengetahui respons terhadap rencana tersebut.

Kendati begitu, Jeffrey tak menyebut pasti kapan ketentuan tersebut akan diimplementasikan. Selain tengah menghimpun masukan pelaku pasar, BEI juga tengah mengukur kesiapan platform perdagangan para Anggota Bursa (AB).

"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkasnya.

Sebagai informasi, rencana perubahan batas minimum harga saham Rp 50 sendiri mulanya dimuat dalam platform Stockbit. Dalam unggahan tersebut, BEI disebut akan mengubah batas harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1.

BEl juga berencana mengubah klasifikasi batasan auto rejection. Untuk kategori auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang harga Rp 11-Rp 200, Rp 201-Rp 5.000, hingga di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARB sebesar 15%.

Sementara untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp 1-Rp 10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-Rp 200, batas ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-Rp 5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.



Simak Video "Video: BEI Ungkap Investor Pasar Modal RI Bertambah 7,4 Juta Pada 2026"

(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork