×
Ad

Summarecon Buka Suara Soal Nasib HGB yang Bikin Bosnya Diciduk KPK

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 16 Sep 2026 19:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara soal kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, kasus ini turut menjaring Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu.

Summarecon mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.

"SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9/2026).

Manajemen mengatakan, saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada dampak pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga kegiatan operasional perseroan.

"Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," jelas.

Selain Presiden Direktur perseroan, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut menjalankan diperiksa atau dimintakan keterangan oleh KPK. Perseroan juga mengaku akan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku terkait perseoran tersebut.

"Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.




(ahi/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork