PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara soal kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, kasus ini turut menjaring Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu.
Summarecon mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.
"SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen mengatakan, saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada dampak pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga kegiatan operasional perseroan.
"Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," jelas.
Selain Presiden Direktur perseroan, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut menjalankan diperiksa atau dimintakan keterangan oleh KPK. Perseroan juga mengaku akan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku terkait perseoran tersebut.
"Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Kronologi Kasus Suap HGB
Berdasarkan catatan detikcom, korupsi HGB ini bermula dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang dari sejumlah pengurusan layanan pertanahan diduga dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap salah satu aliran uang tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB milik Summarecon. Kasus ini bermula ketika para pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan 9 SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.
Ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), pihak swasta/perantara Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, tidak mau membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB kecuali mendapat arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal Pahlevi (LEV) kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Dari komunikasi tersebut, pada awal Agustus 2026, muncul informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontana melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua".
"Fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Sebab, masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan "fee broker" dalam pengurusan tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontana. Uang itu diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.










































