PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) mengakui produk perseroan ikut terjaring beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan. Produk-produk tersebut adalah Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK-1 Gohan.
Direktur HOKI, Muliati, menjelaskan empat produk ini merupakan produk beras khusus yang diperkaya dengan dua vitamin. Perseroan memahami keempat produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah.
"Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Muliati dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (18/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliati mengatakan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta terkait temuan keamanan, mutu, label, dan/atau gizi pada empat produk perseroan. Perseroan juga terus menindaklanjuti arahan dan ketentuan dari instansi terkait.
Muliati menegaskan HOKI akan mengikuti arahan instansi pemerintah terkait dan menyampaikan keterbukaan informasi jika terdapat perkembangan material sesuai aturan pasar modal. Meski demikian, hingga keterbukaan informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha dan operasional perseroan masih berjalan normal.
"Kegiatan usaha dan operasional Perseroan secara umum masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya," jelasnya.
HOKI juga masih melakukan evaluasi dan kajian atas dampak yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha Perseroan. Namun hingga kini, HOKI memastikan belum ada dampak finansial maupun operasional perusahaan.
"Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk dampak terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri baru saja membuka tabir adanya temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.
(ahi/ara)









































