×
Ad

BEI Mulai Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Dihapus

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2026 08:57 WIB
Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat syarat pencatatan saham di pasar modal Indonesia. Langkah ini tertuang dalam perubahan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A) yang berlaku mulai hari ini, Jumat (9/10/2026).

Dalam aturan tersebut, BEI memperketat persyaratan keuangan bagi calon emiten. BEI juga mewajibkan perusahaan memiliki saldo laba untuk tetap tercatat di Papan Utama.

"Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," kata P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Selain itu, BEI juga menambahkan ketentuan yang memberikan kesempatan kepada calon perusahaan tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan porsi kepemilikan di atas 5%. Ketentuan ini berlaku sepanjang penerima manfaat merupakan investor publik (free float), memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan BEI.

Kemudian pada Peraturan I-A tidak lagi menetapkan harga minimum dalam penawaran umum. Perubahan ini diharapkan memudahkan calon emiten menghimpun dana secara optimal sekaligus membuka peluang bagi investor untuk membeli saham dengan harga lebih terjangkau.

BEI juga akan meminta calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan proyeksi keuangan untuk periode lima tahun setelah tercatat, dokumen laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek. Ketentuan ini ditujukan untuk bahan evaluasi komprehensif berdasarkan data yang disampaikan calon emiten.

Selain memperketat persyaratan bagi calon emiten, revisi Peraturan I-A juga memberikan fleksibilitas dalam pemesanan dan perubahan kode saham perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratannya akan diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI.

"Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan," pungkasnya.




(ahi/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork