PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi maksimal 7% untuk saham pada rentang Rp 11 hingga Rp 200. Angka ini turun dari kebijakan sebelumnya sebesar 15%.
Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Kebijakan ini telah mendapatkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan kebijakan ini untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tulis pengumuman BEI dikutip dari keterangan resmi BEI, Senin (19/10/2026).
Dalam aturan itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah, sementara batas Auto Rejection Bawah (ARB) alami perubahan. Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas bawah ARB tetap sebesar Rp 1.
Sementara itu, untuk seluruh saham dengan harga di atas Rp 10 diseragamkan menjadi 7%. Sebelumnya batas ARB untuk saham di atas 10% ARB sebesar 15%.
(hrp/ara)