PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dikabarkan akan melakukan pembatalan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Induk usaha perseroan, CIMB Group Holdings Bhd, disebut berencana untuk berkonsultasi dengan regulator terkait aksi korporasi tersebut.
President Director & CEO BNGA, Lani Dermawan, mengakui pihaknya masih melakukan kajian terkait opsi tersebut. Ia menegaskan, perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan berlaku terkait opsi delisting tersebut.
"CIMB Niaga saat ini masih melakukan assessment sesuai yang telah kami sampaikan kepada regulator, dan komitmen kami untuk comply dengan peraturan," jelas Lani dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (21/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lani menegaskan CIMB Niaga terus berkonsultasi dengan regulator terkait. Namun ia tak menyebut pasti alasan dan target delisting tersebut.
"CIMB Niaga selalu berkonsultasi dengan regulator," pungkasnya.
Kabar Delisting CIMB Niaga
Mengutip The Star, kabar delisting CIMB Niaga muncul melalui induk usahanya, yakni CIMB Group Holdings Bhd. Langkah tersebut dilakukan karena saham dianggap masih terlalu rendah alias undervalued.
Selain itu, ada tiga opsi yang tengah dipertimbangkan perseroan untuk memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float). Opsi tersebut adalah penempatan saham kepada investor strategis dengan valuasi yang sesuai, menggelar penawaran umum perdana saham kembali (re-IPO) yang dinilai sulit dilakukan di tengah kondisi pasar Indonesia saat ini, serta privatisasi yang dianggap sebagai opsi strategis dan kredibel.
"CIMB mencatat ada berbagai opsi penghapusan pencatatan saham yang tersedia, termasuk pengaturan yang memungkinkan pemegang saham minoritas untuk mempertahankan sisa saham setelah penghapusan pencatatan, dengan mengutip pengaturan kepemilikan minoritas historis CIMB Thai dan CIMB Bank Malaysia sebagai preseden," kata CIMB Investment Bank Bhd (CIMB IB) dikutip dari The Star, Rabu (21/10å).
(acd/acd)









































