Sebelum mengulik aturan baru Bapepam tersebut, berikut adalah definisi dari transaksi margin dan short selling.
Transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal. Contohnya nasabah punya modal Rp 20 juta maka bisa membeli saham hingga Rp 40 juta dimana sisa kekurangan ditalangi oleh perusahaan sekuritas. Aturan di bursa hanya membolehkan perusahaan sekuritas memberikan maksimal dua kali dari modal nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan short selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun investor tidak memiliki saham tersebut. Caranya perusahaan sekuritas meminjamkan sahamnya atau saham investor lain buat investor yang akan bermain short selling. Tapi investor harus mengembalikan lagi saham itu ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak akan kena denda atau jaminan disita.
Kedua transaksi ini adalah transaksi yang wajar di pasar saham tapi kadang investor melakukannya cukup nekat dengan mengambil risiko yang maha besar. Akibat transaksi yang terbatas itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pernah anjlok 7,7% dalam satu hari pada 22 Januari 2008.
Bagaimana aturan baru Bapepam tersebut.
Penyempurnaan Peraturan Nomor V.D.6 dilatarbelakangi komitmen Pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerapan dan pengawasan margin trading sebagaimana tertuang dalam Inpres No 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008 β 2009, meningkatkan likuiditas transaksi Efek dan kualitas pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah serta meningkatkan kepastian hukum atas transaksi Efek.
Peraturan yang disempurnakan ini tidak hanya mengatur pembiayaan Perusahaan Efek kepada nasabah berupa Efek (transaksi short selling nasabah) namun juga short selling yang dilakukan oleh Perusahaan Efek.
Sedangkan penyempurnaan Peraturan Nomor IX.H.1 dilatarbelakangi upaya meningkatkan likuiditas pasar dengan tetap memberikan kesempatan kepada para investor pasar modal untuk tetap memiliki saham Perusahaan Terbuka walaupun telah terjadi pengambilalihan terhadap Perusahaan Terbuka.
Adapun pokok-pokok perubahan dari kedua peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Perusahaan Efek yang memberikan fasilitas pembiayaan Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling dari memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan memperoleh persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling.
Kedua, nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling wajib mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp 1 miliar dan mempunyai pendapatan tahunan lebih dari Rp 200 juta serta membuka rekening Efek marjin pada Perusahaan Efek. Untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi Short Selling pada Perusahaan Efek wajib menyetorkan Jaminan Awal dengan nilai minimal Rp 200 juta khusus nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan Transaksi short Selling.
Ketiga, saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan Transaksi Efek diperdagangkan setiap hari bursa untuk periode 6 bulan terakhir dengan nilai rata-rata per hari sekurang-kurangnya Rp 1 miliar dan dimiliki oleh lebih dari 4.000 pihak untuk 6 bulan terakhir.
Keempat, untuk pembiayaan Transaksi Marjin nilai Jaminan Awal dari nasabah paling sedikit 50% atau Rp 200 juta. Nilai pembiayaan yang dapat diberikan Perusahaan Efek kepada nasabah maksimal 65% dan jika nilai jaminan dari nasabah mengalami penurunan sehingga pembiayaan lebih dari 65% maka nasabah wajib menambah jaminan dalam waktu 3 hari bursa. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari bursa nasabah tidak menyetor tambahan jaminan maka pada hari bursa ke-4 sejak kondisi tersebut terjadi Perusahaan Efek wajib melakukan penjualan Efek dalam jaminan sehingga nilai pembiayaan maksimal 65%.
Jika nilai pembiayaan mencapai 80% dari nilai Jaminan Pembiayaan, maka Perusahaan Efek wajib segera menjual (forced sell) Efek dalam jaminan sehingga nilai pembiayaan maksimal 65%. Jika Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek, maka pembiayaan transaksi Efek nasabah yang sudah berjalan wajib diselesaikan paling lambat 5 hari bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi persyaratan. Perusahaan Efek dilarang memberikan pembiayaan Transaksi Marjin kepada nasabah yang merupakan komisaris, direktur atau pegawai Perusahaan Efek.
Kelima, pengaturan secara rinci atas Transaksi Short Selling yang dilakukan oleh nasabah dan pengaturan baru terkait dengan Transaksi Short Selling yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sendiri, antara lain nasabah atau Perusahaan Efek yang akan melakukan Transaksi Short Selling mempunyai sumber untuk mendapatkan Efek yang ditransaksikan secara short selling untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi tersebut antara lain. Nilai Jaminan Pembiayaan yang wajib dipelihara oleh nasabah minimal 135% dari nilai pasar wajar Efek yang ditransaksikan secara short selling (Posisi Short). Jika nilai jaminan tersebut mengalami penurunan sehingga kurang dari 135%, maka nasabah wajib menambah jaminan dalam waktu 3 hari bursa sehingga nilai jaminan minimal 135%. Jika dalam waktu 3 hari bursa nasabah tidak menyetor tambahan jaminan maka pada hari bursa ke-4 sejak kondisi tersebut terjadi Perusahaan Efek wajib melakukan pembelian Efek pada Posisi Short sehingga nilai jaminan minimal 135%. Selanjutnya jika nilai jaminan kurang dari 120%, maka Perusahaan Efek wajib melakukan pembelian Efek pada Posisi Short sehingga nilai jaminan minimal 135% dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short dimaksud. Ketentuan yang setara dengan hal ini juga berlaku bagi Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling.
(ir/ir)