Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan usulan ini juga belum diputuskan apakah bisa dilakukan atau tidak.
"Kan pak Kepala BKN sampaikan boleh tidak kami BKN mengusulkan hanya satu yang boleh dipilih, kalau PPPK ya PPPK kalau CPNS ya CPNS. Itupun belum diputuskan," kata Ridwan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Ridwan mengatakan jika setiap orang bisa mengikuti seleksi PPPK dan CPNS maka pesertanya bisa mencapai 11 juta orang. Angka tersebut dengan perkiraan jumlah pelamar masing-masingnya mencapai 5,5 juta orang.
"Potensinya kalau dua-duanya boleh 5,5 kali 2, 11 juta yang harus. Dan itu too much," tambahnya.
Jumlah peserta tersebut dinilai terlalu banyak.
"5,5 juta peserta kalau CPNS saja. kalau CPNS bisa PPPK atau sebaliknya itu dua kalinya. Itu yang kesulitan-kesulitan itu yang disampaikan Kepala BKN," tuturnya. (ara/fdl)