Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 04 Nov 2019 06:28 WIB
Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS
Foto: detik

Sejumlah dokumen mesti disiapkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pendaftaran sendiri dimulai pada 11 November 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan dokumen yang perlu disiapkan yakni akta kelahiran, KTP, ijazah, kartu keluarga (KK), termasuk foto ukuran 4x6.

"Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB," kata Ridwan detikcom beberapa waktu lalu (4/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen tersebut perlu di-scan agar bisa disimpan secara digital. Sehingga, nantinya akan memudahkan pelamar saat membutuhkan.

Ridwan juga menjelaskan, banyak peserta CPNS yang kelabakan saat melakukan pendaftaran karena tidak menyiapkan dokumen tersebut jauh-jauh hari. Banyak pelamar yang baru men-scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.

"Jadi ada beberapa kasus yang di depan kepala saya sendiri itu yang diminta foto yang diupload atau yang diunggah ijazah, minta ijazah yang diunggah kartu keluarga. banyak yang gitu-gitu. Karena itu dari awal di-scan saja semuanya," ujarnya.

Kemudian, yang tak boleh ketinggalan ialah melegalisir dokumen yang menjadi syarat pendaftaran seperti fotokopi ijazah dan transkip nilai.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Hide Ads