Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aturan tersebut merupakan evaluasi dari tahun lalu.
"Tidak (menurunkan kualitas), karena ada soal radikalisme masuk. Jadi isu-isu kebangsaan. Kalau tidak, kemarin tuh sampai ada beberapa kabupaten atau kota nggak ada yang lulus. Kan kasihan juga kami butuh pegawai tapi dari hasil tes itu soalnya ketinggian. Makanya kemudian diubah, soal wawasan kebangsaan, Pancasila, ancaman secara umum tentang radikalisme," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah di-update karena itu kewenangan BKN. Kami tiap hari update, passing grade juga, semalam juga sudah. Jadi secara prinsip baru 1 hari minatnya luar biasa. Hanya memang baru teman-teman baru melihat-lihat, memilih mana karena nggak boleh 2 to? Saya kira nggak ada masalah," ucapnya.
Tjahjo meneken peraturan yang ditandatangani 11 November 2019 itu, yang memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Inteligensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.
Sementara itu, ambang batas nilai SKD CPNS 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Peraturan itu memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, Tes Inteligensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
(fdu/ang)