Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pelaksanaan SKB digelar 1 September sampai 12 Oktober 2020.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan jadwal pelaksanaan tes SKB ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019.
Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat oleh para pelamar CPNS sebelum melakukan seleksi SKB. Berikut tiga hal pentingnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rekrutmen CPNS Akan Dibatasi |
1. Pelaksanaan Sesuai Protokol Kesehatan
Penyelenggaraan SKB akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Jadwal Verifikasi Data
Paryono mengatakan, jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 meliputi verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada 27 sampai dengan 30 Juli 2020. Kemudian pengumuman dan pendaftaran ulang SKB akan dijadwalkan pada 1 sampai dengan 7 Agustus 2020.
"Untuk pencetakan kartu ujian SKB akan dijadwalkan satu hari setelahnya, yaitu 8 Agustus 2020," katanya seperti yang dikutip dari keterangan resmi BKN, Rabu (29/7/2020).
3. Penjadwalan SKB
Penjadwalan SKB akan dilakukan pada 10 sampai dengan 14 Agustus 2020. Lalu jadwal pelaksanaan SKB untuk setiap instansi akan diumumkan pada 18 Agustus 2020.
Menurut Paryono, pengolahan hasil SKD dan SKB selanjutnya akan dilakukan pada 8 hingga 18 Oktober 2020. Selanjutnya, pada 19 sampai dengan 23 Oktober 2020 akan dilakukan rekonsiliasi atau pencocokan hasil integrasi SKD dan SKB.
Final hasil seleksi yang telah melalui tahap rekonsiliasi akan disampaikan kepada instansi penyelenggara rekrutmen CPNS formasi tahun 2019 pada 26 sampai dengan 28 Oktober 2020 untuk kemudian diumumkan kepada publik pada 30 Oktober 2020.
"Nama-nama hasil seleksi final tersebut selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang prosesnya dijadwalkan akan berlangsung pada 1 sampai dengan 30 November 2020," ungkapnya.
(hek/ara)