Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan instansi yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati ini.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2020), para peserta dapat melakukan daftar ulang SKB dari tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020. Pendaftaran dapat dilakukan pada situs sscn.bkn.go.id.
Peserta perlu mengisi domisili untuk meminimalisir pergerakan peserta di mana pelaksanaan tes akan dilakukan di lokasi terdekat dengan domisili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ingat! Daftar Ulang SKB CPNS |
Adapun langkah selanjutnya adalah pencetakan kartu ujian SKB dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2020 di laman sscn.bkn.go.id. Jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Peserta diharapkan untuk selalu memantau laman tersebut agar mengetahui informasi terkini dan melihat pengumuman selanjutnya.
Tes SKB CPNS formasi tahun 2019 akan digelar 1 September sampai 12 Oktober 2020. Pelaksanaan seleksi tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan dan diketahui oleh para CPNS:
a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
6) Duduk pada tempat yang ditentukan;
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
8) Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Raffi Ahmad Ngaku Malu Punya Jejak Digital Jadi Playboy Kala Bujang"
[Gambas:Video 20detik]