Pengumuman CPNS ATR/BPN! Cek Jadwal dan Ketentuan Tes SKB di Sini

Pengumuman CPNS ATR/BPN! Cek Jadwal dan Ketentuan Tes SKB di Sini

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 21 Agu 2020 12:40 WIB
Para calon PNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Wali Kota Jaksel. Ada ribuan peserta yang mengikuti tes ini.
Foto: Grandyos Zafna

Keempat, ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta SKB:
a. Peserta SKB wajib membawa hasil cetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB (diunduh melalui akun SSCN masing-masing/ https://sscn.bkn.go.id);
b. Peserta SKB wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Perekam Kependudukan dari Dukcapil (asli)/Kartu Keluarga (KK) asli atau legalisir, dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang dipergunakan saat mendaftar pada portal SSCN;
c. Bagi peserta SKB yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB dan KTP asli/Surat Keterangan Perekam Kependudukan dari Dukcapil (asli)/KK asli atau legalisir sebagaimana tersebut pada poin 4a dan 4b, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dimaksud untuk mengikuti SKB;
d. Peserta SKB diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok hitam (bukan jeans), sepatu pantofel hitam (rapi dan sopan), dan bagi peserta yang berjilbab agar menggunakan jilbab warna hitam polos;
e. Peserta SKB wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
f. Peserta wajib membawa pensil kayu (bukan pensil mekanis) dan alat tulis pribadi agar meminimalisir pinjam meminjam;
g. Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
h. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi;
i. Peserta wajib mematuhi:
1. Tata tertib pelaksanaan SKB sebagaimana tercantum pada Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN;
2. Ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan surat edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kelima adalah lain-lain:
a. Seleksi penerimaan CPNS Kementerian ATR/BPN tidak dipungut biaya apapun;
b. Penetapan kelulusan adalah hasil dari diri sendiri, pelamar/orang tua/keluarga dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
c. Bagi peserta yang tidak hadir/tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
d. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
e. Bagi pelamar yang diketahui telah memberikan/mengisi data yang tidak benar pada saat mendaftar, panitia seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN berhak membatalkan keikutsertaannya dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian ATR/BPN formasi 2019;
f. Keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
g. Pelamar dihimbau untuk selalu memantau pengumuman yang berkaitan dengan seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN pada laman https://www.atrbpn.go.id;
h. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Kementerian ATR/BPN formasi 2019 dapat menghubungi call center di nomor telepon (021) 7393939 (ext 232) pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB.



Simak Video "Video: Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/zlf)

Hide Ads