3 Tahapan yang Harus Dilakukan Setelah Pengumuman CPNS 2020

3 Tahapan yang Harus Dilakukan Setelah Pengumuman CPNS 2020

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2020 17:30 WIB
Seleksi CPNS 2018, Momen Millenial Masuk Birokrasi
Foto: detik

3. Bagi Peserta yang Lolos

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id. Peserta diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

ADVERTISEMENT

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.


(fdl/fdl)

Hide Ads