Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Opsi lainnya, berdasarkan keterangan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, akan diisi oleh peserta yang nilainya terbaik ke-2 yang tidak mendapatkan formasi pilihannya pada seleksi sebelumnya. Selain itu, tentu saja, pendidikannya harus berkaitan dan jabatan yang dipilih juga terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti setelah nilai gabungan SKD dan SKB keluar, itu yang lolos kan dengan nilai terbaik, nah, peserta dengan nilai di bawahnya, itu bisa mengisi posisi formasi kosong," kata Suharmen dalam Media Briefing virtual, Rabu (5/8/2020).
Untuk diketahui, kekosongan formasi CPNS 2019 kali ini terbanyak berasal dari Jabatan Pelaksana atau jabatan fungsional umum (JFU) sebanyak 3.642 atau 32% dari total formasi yang kosong, disusul Jabatan Fungsional Tenaga (JFT) Kesehatan sebanyak 2.700 atau 23%, lalu JFT Guru sebanyak 2.362 atau 20%, Jabatan Fungsional lainnya 1.946 atau 17% dan JFT Dosen sebanyak 883 atau 8%.
(fdl/fdl)