Syarat Lengkap dan Dokumen Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 09 Apr 2021 14:41 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bakal dibuka dalam waktu dekat ini. Untuk bulan April ini telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Sisanya, dibuka antara Mei-Juni 2021.

Agar tak kelewatan, ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sesegera mungkin sebelum mendaftar.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Pas Foto
2. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
5. Rapor SMA/Sederajat
6. Dokumen lain yang diatur oleh masing-masing instansi

Kebutuhan dokumen di atas berlaku untuk semua formasi baik itu di pendaftaran sekolah kedinasan, guru PPPK, PPPK non guru, hingga CPNS.

Namun, untuk syarat-syarat lainnya tentu berbeda satu sama lain.

Untuk pelamar PPPK berikut syarat lengkapnya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

Untuk daftar syarat bagi pelamar CPNS, klik halaman selanjutnya.




(eds/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork