Simak! 5 Fakta Terbaru Rekrutmen CPNS 2021

Simak! 5 Fakta Terbaru Rekrutmen CPNS 2021

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 10 Apr 2021 06:30 WIB
Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dibuka. Rekrutmen diawali dengan pendaftaran seleksi sekolah kedinasan yang sudah dibuka mulai 9 April sampai 30 April.

"Seleksi sekolah kedinasan dilakukan pada tanggal 9 April tahun 2021 hingga tanggal 30 April tahun 2021," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).

Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan ini dilakukan melalui sistem seleksi calon ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 5 fakta seputar rekrutmen CPNS 2021:

1. Sekolah Kedinasan Dibuka di 8 Instansi

Rekrutmen sekolah kedinasan tahun ini dibuka di sejumlah instansi kementerian dan lembaga (K/L) sekaligus. Instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

ADVERTISEMENT

Dengan formasi sebagai berikut:

- Politeknik Keuangan Negara STAN di bawah Kementerian Keuangan sebanyak 275 formasi

- Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kemendagri sebanyak 1.164 formasi

- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di bawah BIN sebanyak 250 formasi

- Politeknik Siber dan Sandi Negara di bawah BSSN sebanyak 100 formasi

- Politeknis Statistika STIS di bawah BPS sebanyak 600 formasi

- Politekip & Poltekim di bawah Kemenkumham sebanyak 600 formasi

- 21 Sekolah Kedinasan Kemenhub sebanyak 3.210 formasi

- Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) sebanyak 265 formasi

2. Rekrutmen CPNS Mei

Rekrutmen CPNS untuk guru PPPK, PPPK non guru, dan PNS akan dibuka antara Mei-Juni 2021. Akan tetapi, untuk jadwal dan formasi pastinya belum ditentukan, mengingat masih ada instansi baik di pusat maupun daerah yang belum melengkapi usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

"Ada 48 instansi yang terdiri dari 48 pemerintah kabupaten/kota sudah mengusulkan kebutuhan ASN-nya namun dokumen pengusulan kebutuhan ASN ini belum lengkap sehingga perlu untuk melengkapi dokumen tersebut," ujar Tjahjo.

Sedangkan, sebanyak 27 instansi dari 23 K/L, 4 pemerintah daerah kabupaten/kota memang tidak mengusulkan kebutuhan ASN di tahun ini.

3. Formasi Terbaru CPNS 2021

Meski begitu, pemerintah sudah mengantongi rencana kebutuhan dan penetapan formasi ASN 2021 dari usulan masing-masing instansi tadi. Adapun total rencana kebutuhan ASN pada rekrutmen CPNS 2021 sebanyak 1.275.387 formasi.

"Total kebutuhan ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.384," ucap Tjahjo.

Rincinya, dari total tersebut sebanyak 83.669 di antaranya untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pusat. Lalu, sebanyak 1.191.718 lainnya untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah, paling banyak ditempatkan sebagai guru PPPK sebanyak 1.022.616, PPPK non guru sebanyak 70.008, dan CPNS 119.094.

Namun, rencana penetapannya hanya 741.551 formasi terdiri dari 69.684 untuk ditempatkan di pemerintah pusat dengan rincian 61.129 untuk 56 K/L, dan 8.555 untuk 8 sekolah kedinasan.

Sedangkan, rencana penetapan untuk pemerintah daerah adalah sebanyak 671.867 dengan rincian 144.096 dibagi ke 24 pemerintah provinsi dan 527.771 untuk 492 pemerintah kabupaten/kota.

Dengan rincian formasi guru PPPK sebanyak 565.633, PPPK non guru 21.571 dan CPNS 64.663.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Untuk jabatan yang paling banyak dibutuhkan tahun 2021 ini adalah seperti jabatan guru, tenaga kesehatan dan jabatan teknis.

Di pemerintah pusat, jabatan yang dibutuhkan paling banyak adalah dosen, penjaga tahanan, penyuluh KB, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Perawat, Analis Hukum Pertanahan, Jaksa, Dokter, Statistisi, Pranata Komputer, Pranata Barang Bukti, Pengawas Farmasi dan Makanan, Penyuluh Perikanan, dan Perencanaan.

Lalu untuk yang di pemerintah provinsi dan daerah, selain jabatan guru, jabatan yang paling dibutuhkan adalah perawat, bidan, dokter, apoteker dan asisten apoteker, perekam medis dan pranata laboratorium.

Jabatan teknis juga banyak dicari seperti penyuluh pertanian, auditor, pengelola pengadaan barang dan jasa, pranata komputer, polisi kehutanan, hingga pengawas benih tanaman.

4. Formasi Khusus

Rekrutmen CPNS 2021 juga membuka lowongan untuk formasi khusus. Namun, formasi khusus ini hanya ada di penerimaan CPNS dan PPPK non guru.

"Pada tahun ini juga kita masih membuka formasi khusus," ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).

Jenis formasi khusus yang dibutuhkan di pemerintah pusat terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah minimal 10% dari formasi, penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 2% dari formasi, Diaspora sesuai kebutuhan K/L masing-masing, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Formasi khusus lain yang bersifat strategis.

Selanjutnya untuk jenis formasi khusus yang dibutuhkan di pemerintah daerah terdiri dari Lulusan Terbaik (cumlaude) sesuai kebutuhan, penyandang disabilitas minimal 2% dari formasi, dan diaspora sesuai kebutuhan K/L masing-masing.

5. Syarat Lengkap

Agar tak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan sesegera mungkin sebelum mendaftar.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

1. Pas Foto
2. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
5. Rapor SMA/Sederajat
6. Dokumen lain yang diatur oleh masing-masing instansi

Kebutuhan dokumen di atas juga berlaku untuk pelamar guru PPPK, PPPK non guru, hingga CPNS.

Namun, untuk syarat-syarat lainnya tentu berbeda satu sama lain.

Untuk pelamar PPPK berikut syarat lengkapnya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

Untuk pelamar CPNS berikut syarat lengkapnya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.


Hide Ads