Untuk jabatan yang paling banyak dibutuhkan tahun 2021 ini adalah seperti jabatan guru, tenaga kesehatan dan jabatan teknis.
Di pemerintah pusat, jabatan yang dibutuhkan paling banyak adalah dosen, penjaga tahanan, penyuluh KB, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Perawat, Analis Hukum Pertanahan, Jaksa, Dokter, Statistisi, Pranata Komputer, Pranata Barang Bukti, Pengawas Farmasi dan Makanan, Penyuluh Perikanan, dan Perencanaan.
Lalu untuk yang di pemerintah provinsi dan daerah, selain jabatan guru, jabatan yang paling dibutuhkan adalah perawat, bidan, dokter, apoteker dan asisten apoteker, perekam medis dan pranata laboratorium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan teknis juga banyak dicari seperti penyuluh pertanian, auditor, pengelola pengadaan barang dan jasa, pranata komputer, polisi kehutanan, hingga pengawas benih tanaman.
4. Formasi Khusus
Rekrutmen CPNS 2021 juga membuka lowongan untuk formasi khusus. Namun, formasi khusus ini hanya ada di penerimaan CPNS dan PPPK non guru.
"Pada tahun ini juga kita masih membuka formasi khusus," ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).
Jenis formasi khusus yang dibutuhkan di pemerintah pusat terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah minimal 10% dari formasi, penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 2% dari formasi, Diaspora sesuai kebutuhan K/L masing-masing, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Formasi khusus lain yang bersifat strategis.
Selanjutnya untuk jenis formasi khusus yang dibutuhkan di pemerintah daerah terdiri dari Lulusan Terbaik (cumlaude) sesuai kebutuhan, penyandang disabilitas minimal 2% dari formasi, dan diaspora sesuai kebutuhan K/L masing-masing.
5. Syarat Lengkap
Agar tak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan sesegera mungkin sebelum mendaftar.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Pas Foto
2. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
5. Rapor SMA/Sederajat
6. Dokumen lain yang diatur oleh masing-masing instansi
Kebutuhan dokumen di atas juga berlaku untuk pelamar guru PPPK, PPPK non guru, hingga CPNS.
Namun, untuk syarat-syarat lainnya tentu berbeda satu sama lain.
Untuk pelamar PPPK berikut syarat lengkapnya:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
Untuk pelamar CPNS berikut syarat lengkapnya:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
(ara/ara)