3.945 CPNS 2021 BKN Lolos Seleksi Administrasi, Cek Namamu di SSCASN!

3.945 CPNS 2021 BKN Lolos Seleksi Administrasi, Cek Namamu di SSCASN!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 03 Agu 2021 09:44 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021. Ada 3.945 orang yang lolos pada tahap ini berdasarkan pengumuman Nomor 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021.

"Pelamar seleksi CPNS 2021 BKN yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi. Bagi yang namanya tidak tercantum, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi. Keterangan alasan tidak lulus dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id," bunyi pengumuman tersebut dikutip detikcom, Selasa (3/8/2021).

Untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 BKN, klik https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/08/Pengumuman-Hasil-Seleksi-Administrasi-CPNS-BKN-2021.pdf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Jadwalnya akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi COVID-19 dan akan diumumkan di www.bkn.go.id.

"Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Bagi pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada periode 4-6 Agustus 2021 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id. Alasan sanggah dapat diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.

"Dalam masa sanggah pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun," jelasnya.

(aid/ara)

Hide Ads