Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS 2021) harus memahami aturan barang bawaan yang wajib dan tidak boleh dibawa saat ujian. Hal itu terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan digelar 2 September 2021.
Barang yang wajib dibawa dan dilarang saat ujian CPNS 2021 termuat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dikutip detikcom, Sabtu (28/8/2021), dalam aturan tersebut tertulis peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku. Syarat tersebut bisa diganti dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai," demikian bunyi aturan tersebut.
Seluruh dokumen yang wajib dibawa harus lengkap karena jika tidak, peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
"Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," tulisnya.
Selain itu, terdapat persyaratan tambahan berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas COVID-19 yang diatur dalam Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Mengingat pelaksanaannya digelar di tengah pandemi, berikut yang harus dibawa saat SKD CPNS 2021:
1. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/KK
2. Kartu Ujian CPNS 2021 dan Kartu Deklarasi Sehat yang diisi-dicetak maksimal H-1 ujian
3. Hand sanitizer
4. Bawa masker cadangan lebih baik selain yang telah dipakai (masker medis 3 lapis dan didobel masker kain di bagian luar)
5. Hasil swab RT-PCR atau hasil tes Antigen
6. Sertifikat vaksin (bagi peserta di Jawa, Madura, Bali)
Selama di dalam ruang SKD CPNS 2021, peserta dilarang:
1. Membawa buku atau catatan lainnya
2. Membawa kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
3. Membawa senjata api/tajam sejenisnya
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5. Membawa makanan dan minuman