Apa saja yang dibawa saat ujian CPNS? Pertanyaan ini kerap kali terlintas oleh peserta saat akan mengikuti tes CPNS atau ujian seleksi kompetensi dasar (SKD CPNS) 2021.
Tentu hal ini menjadi penting sebab bagi peserta yang melanggar atau tidak membawa sejumlah barang yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dinyatakan sebagai peserta yang gugur.
"Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," bunyi poin sanksi bagian (b) yang termaktub dalam lampiran 1 Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, dikutip Selasa (5/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB). Adapun, peserta yang mengikuti SKD adalah peserta yang lulus pada tahap verifikasi berkas di seleksi administrasi dan wajib memperhatikan persyaratan seleksi tes.
Lalu apa saja yang dibawa saat ujian CPNS?
Persyaratan mengenai dokumen yang harus dibawa maupun barang yang dilarang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Berikut persyaratan yang harus dibawa ke lokasi tes SKD.
6 Persyaratan yang Harus Dibawa saat Tes CPNS 2021:
- Kartu tanda peserta ujian di akun SSCASN masing-masing peserta yang telah dicetak
- KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Formulir deklarasi sehat di akun SSCASN masing-masing peserta yang telah dicetak
- Hasil negatif swab test PCR (maksimal 2x24 jam) atau rapid test antigen (maksimal 1x24 jam)
- Membawa alat tulis pribadi pulpen dan pensil kayu (bukan pensil mekanik)
- Membawa kartu atau sertifikat vaksin khusus untuk Jawa, Madura, Bali
Sementara itu, BKN juga memberitahu para peserta CPNS 2021 untuk tidak membawa kendaraan pribadi. Bagi peserta yang diantar, para pengantar tidak boleh menunggu di lokasi ujian.
Selain itu peserta tes CPNS juga dilarang untuk membawa barang-barang berikut:
- Membawa buku atau catatan lainnya
- Membawa kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
- Membawa senjata api atau tajam sejenisnya
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
- Membawa makanan dan minuman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 juga mengatur tentang tata tertib pakaian yang boleh dikenakan saat mengikuti tes CPNS 2021 . Lampiran aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu.
Berikut Aturan Pakaian untuk Laki-laki dan Perempuan saat Tes CPNS 2021:
Pakaian Laki-laki
- Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih.
- Masker double (masker 3 lapis atau 3 ply ditambah masker kain di bagian luar)
- Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans
- Sepatu pantofel
Pakaian Perempuan
- Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.
- Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.
- Masker double (masker 3 lapis atau 3 ply ditambah masker kain di bagian luar)
- Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans
- Sepatu pantofel
Nah, itu dia apa saja yang dibawa saat ujian CPNS 2021 dan juga aturan pakaian selama ujian berlangsung. Jangan lupa dicatat ya. Semoga berhasil!
(ara/ara)