Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru. Nilainya dibagi menjadi tiga kategori.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas kategori pertama adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu nilai ambang batas kategori kedua, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.
"Nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20," kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB, Katmoko Ari Sambodo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Sementara kategori ketiga, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, guru SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.
"Penyesuaian nilai ambang batas yang ditetapkan dalam tiga kategori didasarkan pada aspirasi masyarakat, mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis," jelasnya.
Nilai ambang batas di halaman berikutnya.
Simak Video "Guru Honorer yang Jadi PPPK Dapat Tunjangan Rp 4 Juta"
[Gambas:Video 20detik]