Beredar di media sosial bahwa seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nonguru ada potensi kecurangan. Masyarakat diminta melapor bagi yang melihat atau menemukan bukti kecurangan tersebut.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan laporan dugaan kecurangan seleksi CPNS bisa diadukan melalui website lapor.go.id atau sosial media Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau ada potensi kecurangan ini sangat kami harapkan masyarakat melaporkan ke kanal lapor.go.id yang tersedia selama 24 jam," kata Suharmen dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).
Suharmen menyebut laporan yang dibuat harus menyertakan bukti yang mendukung. Identitas pelapor juga harus jelas dan disertai lokasi hingga waktu terjadinya tindak kecurangan.
"Setiap laporan bukan surat kaleng, harus ada identitas jelas sehingga ini bukan sesuatu yang memojokkan orang," tuturnya.
Meski saat melaporkan kecurangan harus menyertakan identitas, BKN menjamin identitas pelapor tetap terjaga alias rahasia. "BKN akan jaga kerahasiaan pelapor," katanya.
Setiap aduan yang masuk melalui kanal resmi BKN tersebut akan segera ditindaklanjuti. Jika tidak, maka Deputi Layanan Publik Kementerian PAN-RB akan mengingatkannya.
"Kalau ada laporan yang belum ditindaklanjuti BKN, nanti Deputi Layanan Publik Kementerian PAN-RB akan bantu mengingatkan ke BKN," tandasnya.
Simak Video "Video: Raffi Ahmad Ngaku Malu Punya Jejak Digital Jadi Playboy Kala Bujang"
(aid/zlf)