Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Daftar PPPK, Intip Gaji Lengkapnya

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Jumat, 18 Nov 2022 14:23 WIB
Lowongan PPPK/Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai lembaga negara. Adapun lembaga negara yang membuka pendaftaran PPPK antara lain Kementerian Pertahanan (Kemhan), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lainnya.

Mungkin banyak dari kalian yang penasaran, berapa gaji yang didapatkan oleh PPPK? Besaran gaji dan tunjangan PPPK tertuang di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam pasal 3 aturan itu, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Nantinya besaran gaji yang dapat diterima akan bergantung pada golongan PPPK beserta lama kerja.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selanjutnya dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork