Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) bisa diisi oleh TNI/Polri dan sebaliknya. Hal itu bisa dilakukan untuk jabatan dan instansi pusat tertentu.
"UU ASN mengatur mengenai pengisian jabatan ASN, TNI/Polri secara resiprokal. Secara umum pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).
Lebih lengkapnya aturan itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen ASN. Aturan itu ditargetkan akan rampung April 2024.
Terdapat beberapa syarat untuk pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI/Polri. Pertama, pengisian ini hanya untuk jabatan ASN tertentu di instansi pusat tertentu.
Kedua, prajurit TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN di instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI/Polri yang merupakan talenta terbaik.
"Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI Polri," imbuhnya.
Syarat keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan. Kemudian, harus memiliki rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri.
Syarat terakhir, yakni pengisian jabatan ini dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.
"Contoh Kemendagri membutuhkan Irjen, maka beliau berkirim surat ke Polri dan kami. Nanti kami lihat prosesnya sesuai nggak, begitu sesuai, prosesnya benar, kemudian kita kirim ini termasuk juga ke Setneg. Kemudian nanti dibahas. Maka sekarang Irjen yang ada di Kemendagri itu di Polri," bebernya.
(aid/kil)