Menanti Kepastian Rekrutmen CASN 2024 Usai Ada Usulan Ditunda Setelah Pilkada

Menanti Kepastian Rekrutmen CASN 2024 Usai Ada Usulan Ditunda Setelah Pilkada

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 03 Mei 2024 07:45 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi - Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi salah satu agenda yang dinanti-nantikan banyak pihak, khususnya para pencari kerja. Rencananya, agenda tersebut akan mulai dibuka pada akhir bulan Mei 2024 ini.

Namun demikian, muncul usulan baru agar pembukaan seleksi CPNS hingga PPPK itu ditunda hingga rampungnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024. Usulan itu disampaikan oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

Hal ini berkaca pada sejumlah penemuan saat pelaksanaan Pilkada di waktu-waktu sebelumnya, di mana ada sejumlah oknum yang mengiming-imingi jabatan. Najih tak ingin, momentum yang bersamaan ini justru dimanfaatkan oknum dengan mengumbar janji meloloskannya di seleksi CASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan usulan ini bisa didiskusikan ke depan, bagaimana agar isu CASN, seleksi ini, di-pending dulu supaya tidak dijadikan komoditas oleh aktor-aktor politik. Misalnya menjanjikan, nantinya yang mendukung saya nanti saya jadikan ASN. Itu kan sangat mungkin dalam kampanye dilakukan," kata Najih, dalam Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2024, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Laporan terkait seleksi CASN menjadi salah satu topik yang mengantongi paling banyak diadukan ke Ombudsman sepanjang 2021-2024. Najih mengatakan, total ada sebanyak 1.138 laporan, terbagi dalam laporan yang berkaitan dengan seleksi CPNS dan seleksi PPPK. Laporan seleksi CPNS berkaitan dengan linieritas pendidikan dan verifikasi administratif, sedangkan seleksi PPPK berkaitan dengan jenis formasi dan transparansi proses seleksi.

ADVERTISEMENT

Respons BKN dan PAN-RB

Merespons usulan penundaan seleksi tersebut, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wahyu menjelaskan, hal ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Itu KemenPAN-RB. Penundaan yang memutuskan KemenPAN-RB. Setelahnya nanti kami bisa memotret terkait dengan hasil finalisasi rincian kebutuhan oleh masing-masing instansi melalui aplikasi," kata Wahyu, ditemui di lokasi yang sama.

Sedangkan di lingkup BKN, nantinya hal ini dibahas bersama Kementerian PAN-RB melalui Rapat Koordinasi (Rakor). Ia juga belum dapat memastikan apakah pelaksanaan Pilkada ini akan menjadi salah satu unsur yang dipertimbangkan dalam pelaksanaan seleksi CASN.

Wahyu mengatakan, secara keseluruhan saat ini persiapan seleksi CASN masih dalam tahap penghimpunan usulan formasi dari kementerian/lembaga (KL). Namun demikian, proses ini belum rampung lantaran belum semua KL menyetorkan kebutuhan formasinya. Belum dapat dipastikan apakah seleksi akan dibuka tepat waktu atau tidak.

"Ini tentunya masih membutuhkan waktu. Ada juga instansi masih proses belum final, melakukan perincian keutuhannya. Ada juga yang belum ternyata, sehingga ini masih membutuhkan waktu. Saya kira akan ada rakor antara KemenPAN-RB, BKN, mengundang seluruh instansi," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti mengatakan, dirinya akan menyampaikan usulan penundaan ini kepada pimpinannya, dalam hal ini pimpinan Deputi Bidang SDM Aparatur.

"Kalau itu bukan kewenangan saya yang memutuskan. Yang saya lakukan nanti ini saya sampaikan ke pimpinan, karena ini kan terkait agenda nasional," ujar Damayani.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk instansi pusat pada akhir Mei 2024. Sementara seleksinya, akan dilakukan pada Juni 2024.

Sedangkan untuk gelaran Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan, pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

Kemudian penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November-16 Desember 2024. Sedangkan untuk kampanye mulai dilangsungkan pada 25 September-23 November 2024.

(shc/kil)

Hide Ads