Badan Kepegawaian Nasaional (BKN) wanti-wanti peserta yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 agar tidak menyebarluaskan soal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS.
Kabarnya, isu penyebarluasan soal SKD ini terus diperbincangkan di media sosial. Melansir akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial pada (28/10/2024), pihaknya baru saja mengunggah peringatan ancaman bagi oknum yang menyebarluaskan soal tes SKD CPNS 2024.
BKN mengancam bagi peserta atau oknum yang menyebarluaskan soal tes SKD itu akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi apabila terdapat pelaku yang menyebarluaskannya via sosial media apapun.
"Dilarang menyebarkan soal SKD CPNS! Karena terdapat sanksi diskualifikasi bagi pelaku penyebaran," tulis akun Instagram @bkngoidofficial.
Pasalnya, hal itu mutlak sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara No Tahun 2024 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test BKN.
Menyebarluaskan soal SKD CPNS 2024 tertuang dalam tata tertib pelarangan no 6 dalam peraturan tersebut. "Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi," tulis Sanksi peraturan tersebut.
Pihak BKN juga memperingati sekaligus mengajak untuk menjadi peserta SKD CPNS yang jujur dan tidak ikut melakukan penyebaran soal.
"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena terdapat sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang. Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang bikin nama tercoreng," tulis BKN dalam unggahannya.
(fdl/fdl)