Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merespons kabar banyaknya tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang diberhentikan dari sejumlah instansi beberapa waktu terakhir.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian utama Menteri PANRB Rini Widyantini.
"Concern Bu Menteri cukup besar terhadap PPPK, khususnya tenaga non ASN yang akan menjadi PPPK. Kenapa? karena beliau melaksanakan mandat UU, namun juga tadi di samping itu kita juga harus melakukan penataan," kata Aba, melalui akun Youtube Kementerian PANRB, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Selaras dengan hal ini, Aba mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja.
Kementerian PANRB juga telah menerbitkan berbagai surat untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non ASN alias honorer itu ke instansi. Hal ini bahkan juga sudah diperkuat dengan surat yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Beberapa surat di antaranya ada Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, hingga Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Honorer/Non ASN Tahun 2025.
"Termasuk sudah dirinci itu posnya di Mendagri itu. Nah itu adalah wujud komitmen kita dalam rangka menjaga kesinambungan bahwa mereka itu harusnya bisa tetap bekerja," ujarnya.
Di sisi lain, Aba mengatakan, kewenangan sepenuhnya berada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tiap-tiap kementerian lembaga (KL) maupun pemerintah daerah. Peran serta Kementerian PANRB sendiri ialah untuk mengimbau dan mendorong agar penyerapan berjalan dengan baik.
"Walaupun kewenangan itu sepenuhnya nanti ada di PPK masing-masing, apakah di gubernur, di bupati, wali kota, termasuk pimpinan kementerian dan lembaga, tapi secara prinsip Bu Menteri sangat concern dengan ini dan sudah melakukan langkah-langkah strategis," kata Aba.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan, sebetulnya keberadaan SE Menteri PANRB soal penganggaran gaji bagi para pegawai honorer yang telah terdata di database BKN membuat para tenaga honorer ini harus tetap bekerja di instansinya masing-masing, baik di pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah atau Pemda.
"Jadi intinya jangan khawatir lah, karena Bu Menteri melalui kebijakannya, suratnya itu kan menjamin kepastian. Meskipun diselesaikan di 1 Maret 2026, mereka tetap bekerja, anggarannya juga disediakan," tutur Haryomo.
"Saran saya fokus saja tetap bekerja, jadi enggak usah berpikir macam-macam. Insya Allah akan tetap diangkat bagi memenuhi syarat, itu yang penting," sambungnya.
(shc/fdl)