Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyediakan empat posisi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SD-SMP. Hal ini diberikan sebagai jawaban pemerintah atas keluhan pelamar terkait jabatan yang dilamar.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan empat posisi tersebut merupakan tenaga teknis, yakni pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
"Kemarin itu ada hambatan SD-SMP tidak bisa melamar, akhirnya kita siapkan empat tenaga teknis," ujar Aba dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI. di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Aba menjelaskan, PPPK paruh waktu ini dibuka sejak tanggal 7-25 Agustus lalu. Adapun pengusulan PPPK paruh waktu dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan kebutuhan tenaga kerja.
Kemudian pada tanggal 26 Agustus hingga 4 September penetapan kebutuhan oleh Kementerian PAN-RB. 27 Agustus hingga 6 September pengumuman alokasi kebutuhan, dan pengisian PPPK paruh waktu dilakukan pada 28 Agustus hingga 15 September.
Kemudian penetapan nomor induk PPPK paruh waktu akan dilakukan mulai tanggal 28 Agustus mendatang. Penetapan ini ditargetkan rampung pada 30 September 2025.
"Untuk selanjutnya, tetap kita konsisten penetapan NI PPPK paruh waktu itu di 30 September 2025," imbuhnya.
Aba menekankan, PPPK paruh waktu juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga memastikan, PPPk paruh waktu tetap akan mendapat nomor induk hanya saja untuk aspek keuangannya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
"Jadi misalnya kalau mereka diangkat jadi PPPK yang penting tidak diberhentikan, paruh waktu, tapi ketika gajinya Rp 1 juta, dia diberikan Rp 1 juta dulu. Supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30%," jelas dia.
Tonton juga Video: Unhas Uji Pesawat Haerul Karya Montir Lulusan SD
(kil/kil)