Begini Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Beserta Pasal-pasalnya

Begini Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Beserta Pasal-pasalnya

Tasya Awlia - detikFinance
Selasa, 29 Okt 2019 18:39 WIB
Begini Contoh Surat Perjanjian Jual Beli beserta Pasal-pasalnya/Foto: iStock


3. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa 29 Oktober 2019 kami yang bertanda tangan dibawah ini:



Nama: Ilham Hidayat

Tempat/ Tanggal Lahir:


Makassar/ 12 Juni 1988

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat:


Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar

Pihak Pertama atau Pihak Penjual yang memiliki sebuah mobil Honda Jazz Merah atas nama Deri Himawan Th. 2016 Plat Nomor : DD 1065 CX cara jual beli.

Terlampir (Surat pernyataan jual beli)


Nama: Nelma Kharisma

Tempat/ Tanggal Lahir :


Makassar/ 23 Juli 1990

Pekerjaan:

Karyawan Swasta

Alamat:

Jl. Macan No. 23 Makassar

Selanjutnya disebut pihak pembeli


Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan telah menjual kepada Pihak Kedua yang dengan ini menyatakan telah membeli dari Pihak Pertama, atas : Sebuah mobil Honda Jazz warna Merah atas nama Ilham Hidayat 2016 Plat Nomor : DD 1065 XC cara jual beli Yang keadaan dan batas batasnya telah diketahui oleh kedua belah pihak, sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian ini.


Pasal 2

Jual beli dilakukan dengan harga sebesar : Rp. 141.000.000,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) dengan pembayaran kontan.


Pasal 3

Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua : Bahwa Pihak Pertama adalah satu satunya yang berhak menjual Mobil Bahwa Mobil tersebut tidak dalam sengketa, sitaan, dan tidak dibebani dengan hak apapun juga.

Pasal 4

Hak menggunakan dan memiliki mobil tersebut diatas beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat seluruh pembayaran dinyatakan lunas dan Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan semua tanda bukti hak kepada Pihak Kedua dengan dibuktikan dengan tanda terima dan kwitansi tersendiri.

Pasal 5

Mengenai segala sesuatu yang timbul dari perjanjian ini dengan segala akibatnya akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat maka para pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar, di Makassar.


Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah:

Eva bertempat tinggal di Makassar
Sugianto bertempat tinggal di Makassar
Muhidin bertempat tinggal di Makassar

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan sesungguhnya untuk menjadi bukti yang sah bagi para pihak.

Pihak Pertama


Ilham Hidayat


Pihak Kedua


Nelma Kharisma




4. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR

Pada 23 Agustus 2017 telah terjadi kesepakatan antara pihak pertama sebagai pemilik atau penjual 1 unit Honda Supra 125 tahun 2015 dan pihak kedua sebagai pembeli dan penerima kuasa.

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama : Putri Hapsari

Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 14 Juni 1991

Alamat : Mardisari 02/04 Kertosari Temanggung

Pekerjaan : Swasta

Selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama

Nama : Dian Astuti

Tempat, tanggal lahir : Magelang, 20 September 1993

Alamat : Jl. Kartini No. 31 Temanggung

Pekerjaan : Swasta

Selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua

Pihak pertama melakukan sebuah perjanjian dengan pihak kedua, bahwa pihak pertama telah menjual 1 unit Honda Supra 125 tahun 2015 dengan plat nomor AA2673SE kepada pihak kedua. Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa motor tersebut akan dijual dengan harga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dengan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Sisa pembayaran nantinya akan melanjutkan angsuran di Adira Finance dengan nomor kwitansi KW13345 09 988 8743 dan nomor PK 320322090236. Sebanyak 13 kali angsuran, jumlah per angsuran sebesar Rp 340.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) per bulan. Dengan asumsi pihak pertama sudah tidak memiliki kewajiban untuk mengangsur motor dan sudah tidak mempunyai hak milik atas motor tersebut. Harus mengikuti pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Penjual telah menjual sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut : Merek, tahun, keadaan, No. Rangka, jenis, warna, plat nomor, No. mesin.

Pasal 2

Penjual telah menjual sepeda motor, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pasal 3

Penjual dan pembeli setuju melakukan service kalburator pada bengkel Yamaha sebelum transaksi jual beli dan biaya service ditanggung oleh pihak penjual

Pasal 4

Pembeli telah mengetahui, memeriksa, melihat sendiri keadaan motor tersebut, jika pada waktu setelah service kondisi motor masih ada dalam kondisi kerusakan, pembeli berhak membatalkan transaksi jual beli.

Pasal 5

Pembeli membeli sepeda motor tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Temanggung, 23 Agustus 2017

Pihak Pertama Pihak Kedua

(tanda tangan dan materai) (tanda tangan dan materai)

Putri Hapsari Dian Astuti


Itulah contoh surat perjanjian jual beli beserta pasal-pasalnya, perlu diketahui surat perjanjian dibuat agar tidak terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak yang bersangkutan, semoga bisa menjadi acuan dan bisa dipelajari.




(nwy/ang)

Hide Ads