Menilik Tata Kelola BPDLH

Kolom

Menilik Tata Kelola BPDLH

Maryono - detikFinance
Jumat, 28 Jun 2024 10:42 WIB
Peluncuran BPDLH
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat peluncuran BPDLH. Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) merupakan unit organisasi non eselon di bawah Kementerian Keuangan yang melakukan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan badan layanan umum (BLU).

BPDLH memiliki tugas melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Pembentukan BPDLH sebagai komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim. Perjanjian Paris menyaratkan masing-masing negara partisipan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) membentuk sebuah lembaga yang mengelola dana lingkungan terkait dengan target NDC.

Open Climate Change Financing in Indonesia (OCFI) mendorong penguatan tata kelola pendanaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) guna memastikan akuntabilitas penglolaan dana lingkungan.

Kebijakan internal mengenai tata kelola membutuhkan penguatan, khususnya mengenai kebijakan anti korupsi, anti gratifikasi, dan penanganan konflik kepentingan. Penguatan keterbukaan informasi juga perlu dilakukan.

Kerangka kebijakan internal sebenarnya sudah relatif bagus, namun BPDLH masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) dalam menyediakan akses informasi kepada publik. Publikasi dokumen dan informasi perlu dilakukan secara berkala dan tepat waktu, khususnya mengenai laporan keuangan dan laporan kinerja BPDLH.

Penguatan kebijakan tata kelola pendanaan lingkungan hidup juga penting. Mengingat dana lingkungan hidup yang dikelola BPDLH cukup besar.

Berdasarkan riset OCFI, dana kelolaan yang dilakukan BPDLH mencapai Rp 11,11 triliun per 31 Desember 2023. Nilai ini naik sebesar 195,63% dibandingkan 31 Desember 2022 sebesar Rp 3,75 triliun.

Dana kelolaan ini berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) yang dikelola dan digunakan BPDLH dalam rangka penugasan khusus perguliran atau investasi sesuai dengan salah satu tujuan utama pembentukan BLU.

BPDLH juga mengelola dana penghimpunan dana hibah sejumlah Negara/lembaga donor yang mencapai Rp 3,4 triliun selama 2021-2023. Dana tersebut berasal dari Green Climate Fund (GCF), Global Environment Facility (GEF), Norwegia, Bank Dunia, Ford Foundation, dan lain-lain.

Oleh karenanya tata kelola kelembagaan dan pendanaan yang kredibel perlu didorong guna memastikan pengelolaan dana lingkungan hidup dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Informasi dokumen dan pengelolaan pendanaan lingkungan hidup pun diharapkan bisa lebih mudah diakses sehingga dapat membuka ruang kepada publik untuk mengawasi pengelolaan dana lingkungan hidup.


Maryono
Peneliti OCFI


(ang/ang)