Sebagai presiden baru, Prabowo Subianto memiliki visi ambisius untuk menjadikan Indonesia sebagai 'raja energi hijau dunia'. Sektor energi direncanakan menjadi pendorong utama target pertumbuhan ekonomi 8% melalui swasembada energi.
Visi ini terlihat cukup menjanjikan dengan adanya peluang-peluang di depan mata. Misalnya, komitmen internasional seperti Energy Transition Mechanism (ETM) dan Just Energy Transition Partnership (JETP). Kedua inisiatif ini memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mendapatkan dukungan finansial dan teknis dalam mengembangkan sektor energi terbarukan.
Sepanjang 2024, pemerintah Indonesia telah dua kali menerima dua komitmen dana JETP dari Uni Eropa US$ 500 juta dan Amerika Serikat US$ 1 miliar dalam berbagai bentuk project. Hal ini merupakan sinyal baik masa depan transisi energi di masa Prabowo Subianto.
Pasalnya, dana yang turun baru mencapai 7,5% dari total US$ 20 miliar, dan kemungkinan besar, sisanya secara bertahap akan diberikan selama periode kepemimpinan Prabowo.
Namun, implementasi konkret dari komitmen ini sangat penting untuk memperkuat posisi Indonesia di mata dunia dan menarik investasi yang diperlukan untuk peralihan ke energi terbarukan yang lebih cepat. Keberhasilan pembangunan PLTS Cirata berkapasitas 145 megawatt peak (MWp) yang merupakan PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara, menunjukkan Indonesia mampu menggarap proyek energi terbarukan skala besar di era Jokowi.
Di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, proyek-proyek serupa perlu diakselerasi. Kapasitas energi terbarukan yang tinggi dapat menjadi modal pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia, yang lebih resisten terhadap dampak krisis iklim.
Tantangan Pemerintah Prabowo-Gibran
Keberhasilan Presiden Joko Widodo menghasilkan kesepakatan pembiayaan internasional untuk transisi energi adalah langkah awal yang baik. Namun, tak bisa dipungkiri sejumlah kebijakan yang diterbitkan selama satu dekade kepemimpinannya justru menjadi tantangan bagi pemerintahan yang baru.
Pertama, di akhir era Jokowi, terdapat rencana penurunan target bauran energi terbarukan dari 23% pada 2025 menjadi 19-22% pada 2030 melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), yang juga telah disetujui DPR.
Lanjut ke halaman berikutnya
(ang/ang)