Danantara Mau Investasi Pengelolaan Sampah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 10 Jun 2025 21:00 WIB
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta - Proyek pengelolaan sampah menjadi energi (waste to energy) bakal digarap pemerintah. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan tengah mempertimbangkan untuk berinvestasi di proyek ini.

Sebelum masuk ke dalam proyek tersebut, CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan pihaknya akan memperhitungkan sisi keuntungan yang dapat diperoleh dari proyek pengelolaan sampah menjadi energi.

"Ya memang tadi peranan Danantara tentunya kita untuk dalam rangka mempercepat Waste to Energy ini akan berkolerasi dengan daerah dan tentunya dalam kita berinvestasi kita juga mempunyai kriteria dari segi return, dari segi yield-nya dan itu juga tetap kita ikuti," ungkap Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

"Tadi pembicaraan juga sangat baik dan selama itu memang masuk ke dalam perhitungan kriteria kami ya kami berinvestasi," sebutnya menambahkan.

Eks Ketua Umum Kadin Indonesia itu menekankan pihaknya juga akan mengajak dunia swasta untuk ikut berinvestasi dalam proyek pengelolaan sampah tersebut.

"Dan kami juga tidak berinvestasi sendiri kami juga akan mengajak dunia swasta untuk berinvestasi bersama dengan Danantara di Waste to Energy ini," tegas Rosan.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan proyek pengelolaan sampah menjadi energi telah masuk ke dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.

Nantinya, seluruh pengelolaan sampah rencananya bisa dilakukan secara terintegrasi dan dilakukan sesuai kaidah-kaidah ramah lingkungan. Salah satunya, melalui pendekatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), waste to energy, hingga Refuse Derived Fuel (RDF).

"Jadi ini sedang kita susun bersama-sama. Bapak Presiden minta dalam waktu segera kita berakselerasi dengan pemerintah daerah. Karena tanggung jawab sampah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 itu pemerintah daerah," kata Hanif di tempat yang sama.


(hal/rrd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork