Berdasarkan Kontrak, Freeport Harusnya Sudah Divestasi 51% Saham

Berdasarkan Kontrak, Freeport Harusnya Sudah Divestasi 51% Saham

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 01 Mar 2017 14:48 WIB
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada tahun 1991, perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS) itu diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun.

Pasal 24 KK tahun 1991 menyebutkan, kewajiban divestasi Freeport terdiri dari 2 tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36% dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian divestasi tahap kedua mulai 2001. Freeport harus melepas sahamnya 2% per tahun, hingga kepemilikan nasional menjadi 51%.

Artinya, 51% saham PT Freeport Indonesia harusnya sudah berada di tangan pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional sejak 2011. Tapi baru 9,36% saham yang sudah didivestasikan ke pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya Freeport, pemegang KK lainnya juga sudah diwajibkan melakukan divestasi. PT Vale Indonesia Tbk dan PT Newmont Nusa Tenggara (sekarang bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara) juga harus melepas saham ke pihak Indonesia. Keduanya sudah menjalankan kewajiban itu.

"Dalam KK itu dulu juga sudah ada kewajiban divestasi 51%. Contoh yang berhasil adalah Newmont, sekarang sudah lebih dari 51% sahamnya milik pihak nasional, selesai," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam diskusi Indonesia Mining Outlook di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Apakah berarti Freeport telah melanggar KK karena tidak melaksanakan kewajiban divestasi? Bambang enggan menerangkannya. "Sudah lah, entar saja itu," jawab Bambang.

Tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (PP 74/2014) dan butir-butir kesepakatan amandemen KK yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014, Freeport hanya wajib melakukan divestasi 30% saham dalam 5 tahun sejak 2014, atau dengan kata lain sampai 2019.

Pada awal 2016 lalu, Freeport telah menawarkan 10,64% sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebagai implementasi dari kesepakatan itu.

Jadi aturan mana yang dipegang, PP 74/2014 dan MoU tanggal 25 Juli 2014 atau KK tahun 1991? Apakah Freeport wajib mendivestasikan saham 51% atau hanya 30%?

Mengenai hal ini, Bambang juga tak mau menjelaskannya. "Nanti kita lihat lah perkembangannya ya," tutupnya.

Sebagai informasi, Freeport Indonesia menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah dan tetap mempertahankan KK-nya. Salah satu alasannya karena perusahaan tambang asing pemegang IUPK diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak Indonesia, secara bertahap setelah 10 tahun memasuki masa produksi.

Jika menjadi pemegang IUPK, Freeport tentu harus segera melepas 51% sahamnya karena sudah puluhan tahun berproduksi. Ketentuan ini ada dalam pasal 97 PP 1/2017.

Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, tak mau melepas saham hingga 51% karena ingin tetap menjadi pemegang kendali saham PT Freeport Indonesia. Tapi tidak hanya dalam IUPK, sebetulnya dalam KK pun Freeport juga wajib divestasi 51% saham. (mca/wdl)

Hide Ads